Waktu Sekolahku_/ Karena menghamili pacarnya, Imam Satria (19) pegawai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuasin, Sumsel diserahkan pihak ke kantor Polisi. Tragisnya , korban imam tak hanya ngaku satu orang saja. Tapi dua wanita sekaligus yang keduanya adalah kekasihnya.
Kepada Petugas, Imam yang tinggal di Desa Talang Buluh, Kec Sukarami, Palembang. Itu membantah dikatakan tidak mau bertanggung jawab. Hanya saja, dia bingung wanita mana yang ahrus dinikahi. sebab, keduanya pacarnya berinisial EK (19) dan Cn (18) kini mengandung janin hasil hubungan seks mereka.
"Kalau satu orang mau saja saya nikahi, tapi dua pacar saya itu semuanya hamil. Jadi saya bingung, bukan enggak mau tanggung jawab," ungkap tersangka Imam di Mapolresta Palembang, Selasa (5/5).
Dijelaskannya, wanita yang pertama dia pacari berinisial EK sejak duduk di bangku SMA. Mereka berbuat hubungan layaknya suami istri pertama kali pada Agustus 2012 silam. Saat ini sudah delapan kali terulang hingga EK berbadan dua.
Masih berstatus pacar EK, tersangka Imam juga menjalin hubungan asmara dengan wanita lain berinisial CN. Keduanya juga kerap melakukan hubungan badan. Lagi-lagi, CN mengandung tiga bulan hasil perbuatan Imam yang baru bekerja sebagai pegawai Dishub Banyuasin setahun itu.
"Kalau sama EK berhubungan badan awalnya buat hadiah ulang tahunnya, tapi kalau sama CN karena sering apel, memang suka sama suka. Nggak tahunya mereka hamil," kata dia.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang menjelaskan, tersangka Imam diserahkan langsung keluarga EK yang tidak terima tersangka lari dari tanggung jawab. Tersangka dijemput keluarga korban tengah bekerja di kantornya di Banyuasin.
"Untuk sementara hanya keluarga korban EK yang melapor, sedangkan korban lain masih kita tunggu. Tersangka kita jerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
"Kalau satu orang mau saja saya nikahi, tapi dua pacar saya itu semuanya hamil. Jadi saya bingung, bukan enggak mau tanggung jawab," ungkap tersangka Imam di Mapolresta Palembang, Selasa (5/5).
Dijelaskannya, wanita yang pertama dia pacari berinisial EK sejak duduk di bangku SMA. Mereka berbuat hubungan layaknya suami istri pertama kali pada Agustus 2012 silam. Saat ini sudah delapan kali terulang hingga EK berbadan dua.
Masih berstatus pacar EK, tersangka Imam juga menjalin hubungan asmara dengan wanita lain berinisial CN. Keduanya juga kerap melakukan hubungan badan. Lagi-lagi, CN mengandung tiga bulan hasil perbuatan Imam yang baru bekerja sebagai pegawai Dishub Banyuasin setahun itu.
"Kalau sama EK berhubungan badan awalnya buat hadiah ulang tahunnya, tapi kalau sama CN karena sering apel, memang suka sama suka. Nggak tahunya mereka hamil," kata dia.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang menjelaskan, tersangka Imam diserahkan langsung keluarga EK yang tidak terima tersangka lari dari tanggung jawab. Tersangka dijemput keluarga korban tengah bekerja di kantornya di Banyuasin.
"Untuk sementara hanya keluarga korban EK yang melapor, sedangkan korban lain masih kita tunggu. Tersangka kita jerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Petualangan Gunung Merbabu
Green Sabana
Mobil Mewah Raffi Ditilang Petugas
Istri Selingkuh, Suami Gembesi Ban
Motor "hahaha
Demam Batu Akik
Hamili 2 Wanita Sekaligus, Honorer
Disghub Galau
Butuh Dua Tahun Untuk Menggantikan
Premium
Wisata Kawah Putih CIWIDEY
Pesona Gunung Tangkuban PERAHU
Bakar Hidup-Hidup | Begal !!